PENDAHULUAN
Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan
merupakan himpunan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Garuda
Indonesia dan etika kerja Insan Garuda Indonesia yang disusun untuk
mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku agar
diperoleh capaian keluaran yang konsisten dan sesuai dengan budaya Garuda
Indonesia guna mencapai visi dan misinya.
Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan
berlaku untuk seluruh unsur yang bertindak atas nama Garuda Indonesia,
perusahaan anak dan afiliasi di bawah pengendalian, pemegang saham (investor)
serta seluruh Pemangku Kepentingan
atau mitra kerja yang melakukan transaksi bisnis dengan Garuda
Indonesia.
Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan
senantiasa akan disesuaikan
dengan perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan dan perkembangan
bisnis Garuda Indonesia, dan perlu
dilaksanakan program internalisasi dan sosialisasi di lingkungan Garuda Indonesia agar semua unsur
dapat memahami serta secara aktif mendukung implementasi Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan dapat
berjalan dengan baik.
PRINSIP-PRINSIP CORPORATE GOVERNANCE
Garuda
Indonesia merupakan salah satu perusahaan milik pemerintah (corporate
governance), oleh karena itu Garuda Indonesia harus mengikuti beberapa prinsip
yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan pemerintahan. Berikut
prinsip-prinsip tersebut:
1) Transparancy
Untuk menjaga obyektivitas dalam
menjalankan bisnis,
Perusahaan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan. Perusahaan mengambil inisiatif untuk mengungkapkan
tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi
juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur
dan pemangku kepentingan lainnya.
2) Akuntabilitas
Perusahaan
berupaya utk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar
melalui pengelolaan yang benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan
Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain.
3) Responsibilitas
Organ
Perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi) mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan Perusahaan serta melaksanakan tanggung
jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka
panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4) Independensi
Untuk melancarkan pelaksanaan
asas tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ Perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain, sehingga pengambilan keputusan dapat
dilakukan secara obyektif.
5) Kewajaran
dan Kesetaraan
Dalam
melaksanakan kegiatannya, Perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
VISI DAN MISI GARUDA INDONESIA
1. Visi Garuda
Indonesia adalah menjadi perusahaan
Penerbangan yang handal dengan menawarkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dunia menggunakan
keramahan Indonesia.
2. Misi Garuda
Indonesia adalah sebagai perusahaan
Penerbangan pembawa
bendera bangsa (flag carrier) Indonesia yang mempromosikan Indonesia kepada dunia guna menunjang pembangunan ekonomi
nasional dengan memberikan layanan yang profesional.
TATA NILAI GARUDA INDONESIA (FLY-HI)
Garuda
Indonesia telah merumuskan tata nilai yang disebut sebagai FLY-HI sejak 30
Oktober 2007, yang akronimnya merupakan nilai-nilai eFficient &
effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty &
openness dan Integrity.
Kelima
nilai Fly-Hi tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam 10 Perilaku Utama, yaitu:
- Tanggung Jawab kepada Masyarakat
Perilaku yang
harus ditampilkan oleh Insan Garuda Indonesia:
a) Senantiasa menegakkan komitmen bahwa di
mana pun unit kerja Perusahaan beroperasi, hubungan baik serta
pengembangan masyarakat sekitar
merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan.
b) Menghargai
setiap aktivitas kemitraan yang memberikan kontribusi kepada masyarakat dan meningkatkan nilai sosial dan citra
Perusahaan;
c) Membangun dan membina hubungan yang serasi
dan harmonis serta memberi manfaat kepada masyarakat.
d) Membantu
masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam.
e) Tulus
dan bertanggung jawab saat menjalankan tanggung jawab sosial masyarakat.
f) Turut
berpartisipasi dalam membangun harkat dan martabat sesuai dengan kondisi sosial
dan budaya masyarakat setempat.
g) Menjadi panutan bagi warga masyarakat sekitarnya
Perilaku yang tidak boleh ditampilkan oleh Insan Garuda
Indonesia:
a) Tidak
peka terhadap masalah-masalah yang dialami
masyarakat sekitar operasi perusahaan.
b) Mengambil
manfaat untuk kepentingan pribadi pada
saat menjalankan tugas penyaluran dana bantuan untuk korban musibah dan bencana.
- Tanggung Jawab kepada Pemerintah
Perilaku yang
harus ditampilkan oleh Insan Garuda Indonesia:
a) Mentaati dan memenuhi semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b) Menjalin hubungan yang harmonis,
transparan dan konstruktif dengan Instansi Pemerintah.
c) Mendukung
dan mensukseskan program Pemerintah,
terutama di bidang pariwisata, budaya, pendidikan dan sosial kemasyarakatan.
Perilaku yang tidak boleh ditampilkan oleh Insan Garuda
Indonesia:
a) Tidak mematuhi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan larangan pemberian hadiah dan
pemberian lainnya kepada Pejabat Pemerintah.
b) Memberikan
data, informasi dan dokumen Perusahaan
yang dibutuhkan oleh Pemerintah secara tidak lengkap atau tidak akurat.
3. Tanggung Jawab
kepada Lingkungan
Perilaku yang
harus ditampilkan oleh Insan Garuda Indonesia:
a) Mengoperasikan alat produksi sesuai
prosedur yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan
mengenai lingkungan hidup terutama emisi gas buang dan kebisingan suara.
b) Bertanggung
jawab dan berpartisipasi aktif dalam program pelestarian lingkungan hidup baik tingkat nasional maupun
internasional.
c) Mengupayakan
berbagai kreativitas untuk menghasilkan jasa dan layanan yang memberikan nilai tambah ekonomi maupun ekosistem
bisnis.
Perilaku yang tidak boleh ditampilkan oleh Insan Garuda
Indonesia:
a) Tidak
cermat dalam menentukan jumlah kebutuhan
bahan bakar sehingga terjadi pemborosan dan berdampak pada meningkatnya
emisi gas buang.
b) Tidak melakukan perawatan berkala terhadap
alat produksi yang digunakan dan berdampak pada meningkatnya kebisingan
suara.
PENEGAKAN ETIKA BISNIS GARUDA
INDONESIA
PELAPORAN PELANGGARAN
- Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Pelanggaran
Apabila Insan Garuda
Indonesia menemukan bahwa sebuah keputusan atau tindakan inkonsisten dengan Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan,
maka Insan Garuda Indonesia
harus segera melaporkan hal tersebut kepada atasan langsung atau pihak-pihak
yang disebutkan dalam Etika Bisnis
dan Etika Kerja Perusahaan ini.
- Whistle Blowing System (WBS)
Penyelesaian
pelaporan pelanggaran merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan
Pemangku Kepentingan dalam rangka menjamin hakhak Pemangku Kepentingan
berhubungan dengan perusahaan.
Untuk
menyelesaikan pelaporan pelanggaran, Perusahaan telah menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang
meliputi:
a) Penerimaan
pelaporan pelanggaran;
b) Penanganan dan penyelesaian pelaporan pelanggaran;
c) Perlindungan
pelapor;
d) Pemantauan penanganan dan penyelesaian pelaporan
pelanggaran.
Pihak-pihak
yang berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran berhak mendapat perlindungan
hukum dari perusahaan.
Pihak-pihak yang berjasa
menyelamatkan perusahaan dengan mengungkap perkara yang merugikan secara
material dan non-material berhak mendapatkan penghargaan dari perusahaan.
SANKSI ATAS
PELANGGARAN
Atas
pelanggaran terhadap Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan terdapat
konsekuensi-konsekuensi:
1) Insan
Garuda Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran atas Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan dapat dikenai
tindakan-tindakan disipliner berupa teguran lisan maupun tulisan, peringatan keras dengan skorsing sampai pemutusan hubungan kerja;
2) Mitra
Kerja Garuda Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan
peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan;
3) Apabila
kondisi yang ada melibatkan pelanggaran hukum, permasalahan dapat diteruskan
kepada pihak yang berwajib;
4) Apabila
terbukti telah terjadi pelanggaran atas Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan maka sifat dari tindakan
disipliner yang diberikan akan diusulkan oleh Komite Eksekutif Etika.
5) Sifat
dari tindakan disipliner yang diambil, akan tergantung dari keseriusan pelanggaran
yang dilakukan.
SOSIALISASI
Garuda Indonesia meyakini bahwa
sosialisasi merupakan tahapan
penting dari penerapan Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan. Biro
Etika atau Unit Corporate Secretary bertanggung jawab untuk mengkoordinir
pelaksanaan sosialisasi secara efektif dan menyeluruh dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
·
Mensosialisasikan
Etika Bisnis & Etika KerjaPerusahaan dalam program orientasi Insan Garuda Indonesia sesuai
dengan program yang diselenggarakan
oleh Garuda Indonesia dan penyegaran secara berkala bagi seluruh Insan
Garuda Indonesia;
·
Membangun komitmen bagi seluruh Mitra Kerja yang
terkait dengan Garuda Indonesia;
·
Mengkaitkan
penerapan etika sebagai bagian tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan
penilaian kinerja seluruh Insan Garuda Indonesia;
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus