Tidak terhitung banyaknya hukum yang ditetapkan oleh
pemerintah pada semua tingkatan yang memengaruhi bisnis internasional. Meskipun
di satu sisi bisnis harus mengetahui dan menaatinya, di sisi lain bisnis juga
berharap hukum dapat membantu jika diperlukan. System hukum yang berlaku harus
mampu menegakkan kontrak dan melindungi
hak-hak dasar dari karyawan yang bekerja pada perusahaan tsb. Dalam menguji
kekuatan hukum internasional, seorang harus ingat bahwa pemerintahan yang
stabil dan system peradilan yang memadai diperlukan untuk memastikan adanya
lingkungan yang kondusif bagi bisnis asing.
Kekuatan Hukum Internasional
Aturan Hukum
Mengetahui apakah suatu Negara mengikuti aturan hukum dan bukannya diatur oleh
dictator politik atau oleh kaum elit yang berkuasa adalah sama pentingnya
dengan menentukan apakah suatu Negara mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dan
apakan Negara tersebut mengikuti ekonomi berbasis pasar. Mendasarkan system
hukum suatu Negara diatas aturan hukum memudahkan intuk mendorong investasi
asing karena perusahaan-perusahaan asing mengetahui bahwa kepentingannya akan
dilindungi, selain itu juga memudahkan Negara tsb untuk memastikan perlindungan
HAM dari penduduk setempat.
Apakah Hukum Internasional itu?
Hukum Internasional yaitu hubungan hukum antar-pemerintah
yang mencakup hukum mengenai hubungan diplomatic antar-negara dan seluruh
persoalan yang melibatkan kewajiban dan hak dari Negara-negara yang berdaulat
itu
Hukum Internasional Privat yaitu hukum yang mengatur transaksi
dari para individu dan perusahaan yang melintasi perbatasan internasional.
Sumber Hukum Internasional
1.
Pakta (treaties) yaitu perjanjian antar Negara
yang dapat bersifat bilateral (antar 2 negara) atau multilateral (lebih dari 2
negara). Pakta juga disebut kovensi, perjanjian, persetujuan, atau protocol.
2.
Hukum adat internasional, yaitu aturan
internasional yang diturunkan dari kebiasaan dan pemakaian selama berabad-abad.
Umumnya digunakan pada bidang-bidang hukum maritim dan angkatan laut.
Ekstrateritorialitas
Penerapan hukum ekstrateritorialitas ini merupakan keadaan
ketikan suatu Negara mencoba menerapkan hukumnya pada orang asing (yang bukan
penduduknya) dan pada tindakan serta aktivitas yang berlangsung di luar
perbatasannya.
Penyelesaian Perselisihan Internasional
Litigasi di Amerika Serikat
Litigasi yaitu cara penyelesaian perselisihan antarpihak
dalam bisnis menggunakan gugatan pengadilan. Hal ini telah menjadi tradisi yang
sudah cukup lama di AS sehingga fasilitas litigasinya telah dikembangkan dengan
sangat baik.
System peradilan litigasi menangani peradilan perkara pidana
maupun perdata. Hukuman pidana dapat berupa denda, penjara, bahkan pada
beberapa kasus dapat berupa hukuman mati. Sedangkan pada perkara perdata, pihak
yang menang mendapat uang ganti rugi.
Peradilan litigasi biasanya berjalan sangat rumit dan mahal
karena melibatkan kegiatan praperadilan yang panjang termasuk proses penemuan
(discovery), yaitu cara untuk menemukan fakta-fakta yang relevan dengan
litigasi yang diketahui oleh pihak lawan, temasuk memperoleh dokumen yang
dimiliki pihak lawan.
Biasanya setiap Negara memiliki 1 sistem peradiilan, namun
AS memiliki 2 sistem pengadilan utama yaitu :
1.
System Pengadilan Federal (Federal Court System)
merupakan pengadilan tingkat pertama (distrik) yang mencakup pengadilan banding
federal dan mahkamah Agung AS yang menentukan keputusan akhir dari
masalah-masalah yang telah diputuskan sebelumnya.
2.
System Pengadilan Negara Bagian (System of State
Court) merupakan pengadilan dengan yurisdiksi umum yang berarti dapat menangani
hampir semua kasus termasuk litigasi.
Masalah utama yang umumnya terkait litigasi lintas batas
adalah pertanyaan mengenai hukum
yurisdiksi mana yang harus diterapkan dan dimana litigasi tsb sebaiknya
berlangsung. Oleh karena itu, sangatlah bijaksana jika dalam kontrak
dicantumkan pilihan klausuk hukum dan pilihan klausul forum dalam hal terjadi
perselisihan. Pilihan klausul hukum/forum (choise of law/forum clause) yaitu
suatu paragraph dalam kontrak yang menetapkan hukum mana dan pengadilan mana
yang akan digunakan jika terjadi perselisihan.
Berbagai Masalah Sekitar Pelaksanaan Kontrak
Masing-masing Negara di dunia merupakan Negara yang
berdaulat dan memiliki aturan sendiri untuk mengakui keputusan dan
pertimbangandari Negara-negara lain. Karena alasan tsb, menegakkan pelaksanaan
kontrak yang melintasi batas internasional sering kali sangat rumit.
Ketika pihak-pihak yang terikat kontrak adalh penduduk suatu
Negara, maka hukum Negara itulah yang mengatur pelaksanaan kontrak dan
perselisihan antarpihak tsb. Pengadilan Negara itu memiliki yurisdiksi terhadap
pihak-pihak tsb dan keputusan pengadilan ditegakkan sesuai dengan prosedur yang
berlaku di Negara tsb. Ketika penduduk dari dua Negara atau lebih terikat dalam
kontrak, solusi yang relative mudah untuk menyelesaikan perselisihan tidak
tersedia.
Solusi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Ketika perselisihan antarpihak yang berasal dr 2 negara atau
lebih, maka hukum Negara pihak yang manakah yang akan digunakan? Banyak Negara
telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Contracts for the International Sale
of Goods (CISG) untuk menyelesaikan masalah semacam itu.
CISG menetapkan atusan hukum yang seragam untuk penyusunan
kontrak penjualan internasioanal, serta hak dan kewajiban dari pembeli dan
penjual. CISG berlaku secara otomatis untuk seluruh kontrak penjualan barang
antar pedagang yang berasal dari Negara yang meratifikasi CISG, kecuali jika
pihak-pihak yang terikat dalam kontrak secara jelas memilih untuk tidak
menggunakan CISG di awal perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar