Sabtu, 11 Juli 2015

BISNIS INTERNASIONAL - KEKUATAN HUKUM

Tidak terhitung banyaknya hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pada semua tingkatan yang memengaruhi bisnis internasional. Meskipun di satu sisi bisnis harus mengetahui dan menaatinya, di sisi lain bisnis juga berharap hukum dapat membantu jika diperlukan. System hukum yang berlaku harus mampu menegakkan  kontrak dan melindungi hak-hak dasar dari karyawan yang bekerja pada perusahaan tsb. Dalam menguji kekuatan hukum internasional, seorang harus ingat bahwa pemerintahan yang stabil dan system peradilan yang memadai diperlukan untuk memastikan adanya lingkungan yang kondusif bagi bisnis asing.

Kekuatan Hukum Internasional

Aturan Hukum

Mengetahui apakah suatu Negara mengikuti  aturan hukum dan bukannya diatur oleh dictator politik atau oleh kaum elit yang berkuasa adalah sama pentingnya dengan menentukan apakah suatu Negara mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dan apakan Negara tersebut mengikuti ekonomi berbasis pasar. Mendasarkan system hukum suatu Negara diatas aturan hukum memudahkan intuk mendorong investasi asing karena perusahaan-perusahaan asing mengetahui bahwa kepentingannya akan dilindungi, selain itu juga memudahkan Negara tsb untuk memastikan perlindungan HAM dari penduduk setempat.

Apakah Hukum Internasional itu?

Hukum Internasional yaitu hubungan hukum antar-pemerintah yang mencakup hukum mengenai hubungan diplomatic antar-negara dan seluruh persoalan yang melibatkan kewajiban dan hak dari Negara-negara yang berdaulat itu
Hukum Internasional Privat yaitu hukum yang mengatur transaksi dari para individu dan perusahaan yang melintasi perbatasan internasional.

Sumber Hukum Internasional

1.       Pakta (treaties) yaitu perjanjian antar Negara yang dapat bersifat bilateral (antar 2 negara) atau multilateral (lebih dari 2 negara). Pakta juga disebut kovensi, perjanjian, persetujuan, atau protocol.
2.       Hukum adat internasional, yaitu aturan internasional yang diturunkan dari kebiasaan dan pemakaian selama berabad-abad. Umumnya digunakan pada bidang-bidang hukum maritim dan angkatan laut.

Ekstrateritorialitas

Penerapan hukum ekstrateritorialitas ini merupakan keadaan ketikan suatu Negara mencoba menerapkan hukumnya pada orang asing (yang bukan penduduknya) dan pada tindakan serta aktivitas yang berlangsung di luar perbatasannya.

Penyelesaian Perselisihan Internasional

Litigasi di Amerika Serikat

Litigasi yaitu cara penyelesaian perselisihan antarpihak dalam bisnis menggunakan gugatan pengadilan. Hal ini telah menjadi tradisi yang sudah cukup lama di AS sehingga fasilitas litigasinya telah dikembangkan dengan sangat baik.
System peradilan litigasi menangani peradilan perkara pidana maupun perdata. Hukuman pidana dapat berupa denda, penjara, bahkan pada beberapa kasus dapat berupa hukuman mati. Sedangkan pada perkara perdata, pihak yang menang mendapat uang ganti rugi.
Peradilan litigasi biasanya berjalan sangat rumit dan mahal karena melibatkan kegiatan praperadilan yang panjang termasuk proses penemuan (discovery), yaitu cara untuk menemukan fakta-fakta yang relevan dengan litigasi yang diketahui oleh pihak lawan, temasuk memperoleh dokumen yang dimiliki pihak lawan.
Biasanya setiap Negara memiliki 1 sistem peradiilan, namun AS memiliki 2 sistem pengadilan utama yaitu :
1.       System Pengadilan Federal (Federal Court System) merupakan pengadilan tingkat pertama (distrik) yang mencakup pengadilan banding federal dan mahkamah Agung AS yang menentukan keputusan akhir dari masalah-masalah yang telah diputuskan sebelumnya.
2.       System Pengadilan Negara Bagian (System of State Court) merupakan pengadilan dengan yurisdiksi umum yang berarti dapat menangani hampir semua kasus termasuk litigasi.
Masalah utama yang umumnya terkait litigasi lintas batas adalah pertanyaan  mengenai hukum yurisdiksi mana yang harus diterapkan dan dimana litigasi tsb sebaiknya berlangsung. Oleh karena itu, sangatlah bijaksana jika dalam kontrak dicantumkan pilihan klausuk hukum dan pilihan klausul forum dalam hal terjadi perselisihan. Pilihan klausul hukum/forum (choise of law/forum clause) yaitu suatu paragraph dalam kontrak yang menetapkan hukum mana dan pengadilan mana yang akan digunakan jika terjadi perselisihan.

Berbagai Masalah Sekitar Pelaksanaan Kontrak

Masing-masing Negara di dunia merupakan Negara yang berdaulat dan memiliki aturan sendiri untuk mengakui keputusan dan pertimbangandari Negara-negara lain. Karena alasan tsb, menegakkan pelaksanaan kontrak yang melintasi batas internasional sering kali sangat rumit.
Ketika pihak-pihak yang terikat kontrak adalh penduduk suatu Negara, maka hukum Negara itulah yang mengatur pelaksanaan kontrak dan perselisihan antarpihak tsb. Pengadilan Negara itu memiliki yurisdiksi terhadap pihak-pihak tsb dan keputusan pengadilan ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Negara tsb. Ketika penduduk dari dua Negara atau lebih terikat dalam kontrak, solusi yang relative mudah untuk menyelesaikan perselisihan tidak tersedia.

Solusi Perserikatan Bangsa-Bangsa

Ketika perselisihan antarpihak yang berasal dr 2 negara atau lebih, maka hukum Negara pihak yang manakah yang akan digunakan? Banyak Negara telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Contracts for the International Sale of Goods (CISG) untuk menyelesaikan masalah semacam itu.
CISG menetapkan atusan hukum yang seragam untuk penyusunan kontrak penjualan internasioanal, serta hak dan kewajiban dari pembeli dan penjual. CISG berlaku secara otomatis untuk seluruh kontrak penjualan barang antar pedagang yang berasal dari Negara yang meratifikasi CISG, kecuali jika pihak-pihak yang terikat dalam kontrak secara jelas memilih untuk tidak menggunakan CISG di awal perjanjian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar