Sabtu, 11 Juli 2015

MANAJEMEN ASURANSI

A.    Pendahuluan


Bisnis perasuransian di Indonesia dimulai dengan didirikannya Nederlandsche Indische Levensverzekering en lijfrente Maatschappij (NILMIJ) di Betavia tanggal 31 Desember 1859.

Dalam praktiknya asuransi tidak menawarkan penanggulangan resiko kehilangan jiwa, harta, dan manfaat, tetapi menawarkan suatu bentuk penanggulangan resiko hilangnya pendapatan, harta, manfaat, atau resiko ketidakpastian finansia yang disebabkan oleh meninggal dini, cacat, terkena penyakit kritis, kecelakaan, bencana alam, mala petaka yang dapat menghalangi seorang atau benda/alat untuk mencapai tujuan keuangan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk tabungan untuk jangka waktu menengah/panjang seperti dana pendidikan anak, pemeliharaan kesehatan, dana hari tua krn pensiun dll. Selain itu asuransi dapat digunakan sebagai alat perencanaan keuangan pribadi, keluarga, atau perusahaan.

Kegiatan asuransi yang telah disebutkan diatas dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang memiliki definisi yaitu, perantara keuangan yang menyediakan layanan menanggung resiko ekonomi yang berhubungan dengan kematian, penyakit, kerusakan, atau kehilangan barang milik dan perlindungan  lain terhadap kehilangan.

Perusahaan asuransi dapat diklasifikasikan dalam kategori  berdasarkan jenis resiko yang ditanggung, yaitu :
1.       Perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan
2.       Perusahaan properti dan hutang

B.    Pengertian Asuransi


Pengertian asuransi berbeda-beda menurut sudut pandangnya. Pengertian-pengertian asuransi antara lain :
1.       Dari sudut pandang ekonomi, asuransi adalah mengurangi ketidakpastian dengan pengalihan dan penggabungan (menghimpun dana dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama).
2.       Dari sudut pandang hukum, asuransi adalah upaya pengalihan resiko melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung melalui suatu kontrak ganti rugi. perorangan atau perusahaan pada lembaga jasa keuangan yang mengkhususkan diri pada pengelolaan resiko.
3.       Dari sisi sosial, suransi adalah upaya menanggung resiko secara bersama oleh anggota suatu kelompok anggota masyarakat melalui iuran guna membayar kerugianyang diterima oleh salah satu anggotanya yang mengalami musibah.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulakn bahwa terdapat 4 pihak yang terlibat dalam asuransi yaitu :
1.       Pihak tertanggung (insured)
2.       Pihak penanggung (insurer)
3.       Peristiwa (accident)
4.       Kepentingan (interest)

C.      Unsur-Unsur Proses Terjadinya Resiko

1.       Chance of Loss, yaitu kemungkinan kerugian diartikan sebagai kemungkinan terhadap kejadian buruk yang akan terjadi.
2.       Perils adalah peristiwa yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh alam (badai, tanah longsor, dsb.), perbuatan manusia (pencurian, sabotase, dsb), ekonomis (deregulasi, dsb.)
3.       Hazard, yaitu keadaan yang meningkatkan kemungkinan timbulnya Perils. Hazard terbagi 4 antara lain ; physical hazard, moral hazard, morale hazard, dan legal hazard.
4.       Exposure yaitu perbuatan yang mengabaikan peraturan atau tindakan yang melanggar hukum sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.
5.       Kemungkinan/probability, yaitu suatu keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Terdapat 2 macam probability, yaitu kemungkinan secara aprioro (a priory probability) dan kemungkinan berdasarkan empiris (empirical probability)
6.       Hukum bilangan besar (the law of the large number), yaitu hukum yang berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan suatu resiko.

D.    Manfaat Asuransi


1.       Memberika n rasa aman dan perlindungan
2.       Pendistribusian biaya dan manfaar yang lebih adil (the aquitable assetment of cost0
3.       Memberi kepastian
4.       Sarana menabung
5.       Instrumen pengalihan dan penyebaran resiko
6.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung
7.       Menjadikan hidup lebih tenang dan terhidar dari stres
8.       Jaminan kredit
9.       Sebagai media perencanaan keuangan, baik keuangan pribadi maupun keuangan perusahaan.

E.     Pihak-Pihak yang Berperan dalam Asuransi


1.       Insurance underwriter (penanggung), yaitu pihak yang memperhitungkan resiko-resiko yang berkaitan dengan kontrak asuransi, persetujuanpembayaran klaim, dan hal-hal yang penting lain yang menyangkut isi kontrak asuransi.
2.       Insurance agent, yaitu pihak yang mewakili penanggung dalam melakukan transaksi atas nama penanggung tersebut, tetapi tidak bertanggung jawab sama sekali atas apa yang dijanjikan dan hal-hal yang menyangkut ketetapan kontrak.
3.       Insurance broker, yaitu pihak ketiga selain penanggung dan tertanggung yang bergerak secara independen yang mempertemukan pihak penanggung dengan pihak tertanggung.

F.     Underwriting


Underwriting adalah proses penaksiran mortalitas dan morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan :
1.       Apakah calon tertanggung dapat ditutup asuransinya
2.       Klasifikasi resiko yang sesuai bagi tertanggung (mortalitas dan morbiditas).

Tugas utama underwriting, antara lain :
1.       Mengatur dana seefektif mungkin dan menguntungkan
2.       Dalam asuransi syariah peran underwriter adalah
·         Mempertimbangkan resiko yang diajukan
·         Memutuskan menerima/menolak resiko-resiko tsb
·         Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi
·         Mengenakan biaya upah pada dana kontribusi peserta
·         Mengamankan margin profit

Dalam fungsi underwriter, terdapat pula proses seleksi terhadap calon tertanggung. Berikut faktor-faktor yang memengaruhi seleksi resiko.
1.       Usia
2.       Kondisi fisik dan kesehatan
3.       Jenis pekerjaan
4.       Kondisi finansial
5.       Moral dan kebiasaan
6.       Besarnya nilai pertanggungan
7.       Jenis kelamin

G.    Bahaya, Resiko, dan Ketidakpastian


Bahaya menurut paham asuransi adalah akibat dari peristiwa yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian terhadap kepentingan objek yang diasuransikan.
Resiko adalah ketidakpastian mengenai kejadian yang akan menyebabkan kerugian atau menciptakan kesempatan, peluang (kemungkinan) untuk rugi, dimana kondisi ini berpengaruh terhadap berlangsungnya kontrak asuransi dari tertanggung dan pemilik polis, dsb.
Ketika resiko dianggap sebagai ketidakpastian, maka resiko terbagi atas 2 yaitu :
1.       Objective risk, adalah hubungan variasi kerugian aktual dan kerugian yang diharapkan.
2.       Subjective risk, adalah ketidakpastian yang berdasarkan kondisi mental seseorang atau terpusat pada pikirannya.

Ketidak pastian dikatakan pula sebagai resiko yang timbul karena adanya kondisi hari esok yang tidak dapat diketahui secara pasti pada saat ini. Ketidak pastian dapat diklasifikasikan sbb :
1.       Ketidak pastian ekonomi
2.       Ketidakpastian alam
3.       Ketidakpastian yang manusiawi

1.      Karakteristik Resiko yang Dapat Diasuransikan

a.       Terjadi atas ketidaksengajaan
b.      Kerugian bersifat pasti (definite)
c.       Kerugian bersifat meyakinkan
d.      Tingkat kerugian dapat diprediksi
e.      Tingakt kerugian tidak akan mengakibatkan katastropik/pailit pada perusahaan asuransi
f.        Objek yang diasuransikan dapat dinilai dengan uang
g.       Setara, serupa, dan kualitas serta jumlah yang memadai
h.      Resiko yang terjadi harus bersifat murni
i.         Resiko yang terjadi karena kebetulan, bukan kesengajaan
j.        Resiko yang terjadi tidak bertentangan dengan kepentingan umum
k.       Premi asuransi yang dibebankan, cukup wajar
l.         Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest

2.      Jenis-Jenis Resiko

a.       Menurut sifat resiko
·         Resiko murni (pure risk), yang terbagi atas :
o   Personal risk
o   Property risk
o   Liability risk
·         Resiko spekulatif (speculative risk)
·         Resiko fundamental (fundamental risk)
·         Particular risk
·         Resiko khusus
·         Resiko dinamis
·         Resiko statis
·         Resiko terhadap benda
·         Resiko terhadap manusia

b.      Menurut kemungkinan pengalihan
·         Resiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena resiko kepada perusahaan asurans, dengan membayar premi sehingga semua kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari akan ditanggung pihak asuransi.
·         Resiko yang tidak dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi, umunya yang bersifat spekulatif.

c.       Menurut sumber/penyebab terjadinya resiko
·         Resiko intern, yang berasal dari dalam persahaan sendiri. (kecelakaan kerja, dsb.)
·         Resiko ekstern, berasal dari luar perusahaan. (pencurian, penipuan, dsb)

3.      Macam-Macam Resiko


a.       Resiko kehilangan
b.      Resiko susut
c.       Resiko rusak
d.      Resiko yang dikecualikan (tidak dapat diganti rugi) ,antara lain :
·         Setiap barang akan mengalami keausan/penyusutan karena dipakai baik dari segi fisik atau kualitasnya.
·         Sifat kecacatan/kerusakan barang yang melekat
·         Kerugian yang diakibatkan kelambatan proses pengiriman barang
·         Susut alamiah
·         Kerugian atas barang yang dimakan tikus, kutu, dsb.
·         Tertanggung memikul kewajiban untuk melakukan tindakan yang pantas untuk menghindari kerugian.

4.      Mengelola Resiko


Terdapat 5 cara dalam menanggulangi resiko, antara lain :
a.       Risk avoidance, yaitu menghidari resiko berkaitan dengan cara menghindarinya.
b.      Loss control (mengendalikan kerugian), yaitu melakukan tidakan pencegahan dan pengurangan kerugian program pengurangan resiko.
c.       Risk retention yaitu perusahaan menanggung sendiri resiko keuangan dari peristiwa.
d.      Risk sharing (membagi resiko), membagi resiko dengan pihak lain resiko tersebut tidak dapat dihindari dan retensi akan peluang kerugian yang sangat besar.
e.      Risk transfer (memindahkan resiko)
f.        Noninsurance transfer
g.      Insurance

H.   Prinsip-Prinsip Asuransi


Dalam asuransi, khususnya asuransi kerugian, terdapat 5 prinsip utama antara lain :
1.       Prisnsip kepentingan (insurable Interest), yaitu prinsip yang menegaskan bahwa orang yang menutup asuransi harus memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan (insurable).
2.       Prinsip Iktikad Baik (Utmost Good Faith), maksudnya adalah pihak tertanggung yang telah diberi kepercayaan pada pihak penanggung harus beriktikad baik dengan memberitahukan semua keterangan dan data yang diketahuinya atas interset yang akan ditutup asuransinya, dimana penjamin harus memberitahu juga segala ketetapan kontrak asuransi dan segala informasi dan resiko-resiko yang berhubungan dengan kontrak sehingga kesepakatan dari kedua belah pihak dapat tercapai.
3.       Prinsip Jaminan (Indemnity), yaitu pengembalian posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti sebelum kerugian terjadi. Prinsip ini hanya berlaku pada asuransi tanggung gugat.
4.       Proximate Cause, yaitu suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, diawali ddan bekerja aktif dari suaty sumber baru yang independen.
5.       Contribution, yaitu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki tujuan bersama untuk ikut membayar ganti rugi pada pihak tertanggung, meskipun jumlah yang dibayarkan masung-masing penanggung belum tentu sama. Berikut rumus yang dapat digunakan dalam prinsi kontribusi.


6.       Prinsip kepercayaan, maksudnya adalah kepercayaan dari penanggung mendapat tempat terhormat dalam setiap penutupan asuransi.
7.       Right Subrogation dan Abandonmen. Hak subrogasi yaitu hak penanggung dalam meinta ganti rugi pada pihak ke-3(pihak yang menyebabkan kerugian). Sedangkan abandonmen adalah hak tertanggung  untuk menerima ganti rugi dari penganggung atas interest yang mengalami total loss, dan kewajiba tertanggung untuk menyerahkan sisanya pada pihak penanggung jika ada.

I.       Tujuan Asuransi


a.       Ganti rugi : mengembalikan tertanggung pada posisinya sebelum terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerugian.
b.      Tertanggung :
1.       Mendapatkan ketentraman dari resiko yang dihadapinya
2.       Mendorong keberaniannya dalam menggiatkan usahanya
c.       Penanggung (umum) : memperoleh keuntungan disamping menyediakan lapangan kerja.

d.      Penanggung (khusus) :
1.       Meringankan resiko yang dihadapi nasabahnya
2.       Menciptakan ketentraman pada nasabahnya
3.       Mengumpulkan dana dari para nasabah yang akan digunakan untuk pembangunan bangsa dan negara

J.       Polis Asuransi

a.      Pengertian

Polis adalah kontrak penutupan (bukti tertulis) asuransi antara penganggung dan tertanggung, dengan penanggung menerima sejumlah premi untuk pengikatkan diri sebagai pihak yang mengganti kerugian yang terjadi kepada penanggung, atas objek dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

b.     Syarat-Syarat kontrak berdasarkan hukum

1.       Ada penawaran (order) dan penerimaan (acceptance)
2.       Objek yang diasuransikan tidak cacat hukum
3.       Para pihak harus kompeten berdasarkan hukum

c.      Karakteristik kontrak asuransi (polis asuransi)

1.       Kontrak untuk masa yang akan datang (future contract)
2.       Kontrak atas kejadian (contingent contract)
3.       Kontrak pengalihan resiko
4.       Kontrak bersyarat
5.       Kontrak pelayanan (service contract)
6.       Kontrak yang persyaratannya sudah ditetaplan terlebih dulu yaitu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

d.     Unsur-unsur dalam polis

1.       Deklarasi
2.       Perjanjian asuransi
3.       Persyaratan polis, menyangkut :
·         Kondisi objek yang ditanggung
·         Batas waktu pembayaran premi
·         Permintaan pembatalan polis
·         Prosedur pengajuan klaim
·         Asuransi ganda
·         Subograsi
4.       Pengecualian (exclution)

e.      Fungsi umum polis

1.       Perjanjian pertangguangan
2.       Sebagai bukti jaminan penanggung dan tertanggung
3.       Bukti pembayaran premi asuransi

K.    Penutupan Asuransi


a.      Prosedur penutupan asuransi, tahapannya  sbb.

1.       Tertanggung mengajukan permintaan penutupan asuransi
2.       Mengisi formulir yang tersedia
3.       Penanggung mengeluarkan nota sementara (cover note) atas permintaan penutupan tsb yang isinya menyatakan penanggung telah menanggung secara yurudis segala perjanjian asuransi walaupun polis belum keluar.

b.     Perjanjian asuransi perakhir, disebabkan oleh

1.       Berakhir secara wajar, karena masa berlaku perjanjian telah habis
2.       Berakhir secara tidak wajar karena salah satu pihak yang membatalkan

c.      Perjanjian asuransi batal, disebabkan oleh hal-hal berikut.

1.       Penyimpang dari Warranty
2.       Tanpa insurable interest
3.       Perdagangan ilegal
4.       Tidak mengindahkan iktikad baik
5.       Perjanjian dibatalkan
6.       Pelayaran/proses pengiriman barang yang  diasuransikan dihentikan untuk perbaikan atau hal-hal di luar dugaan lainnya

7.       Kapal melakukan deviasi (penyimpangan pelayaran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar