A. Pendahuluan
Bisnis perasuransian di Indonesia dimulai
dengan didirikannya Nederlandsche
Indische Levensverzekering en lijfrente Maatschappij (NILMIJ) di Betavia
tanggal 31 Desember 1859.
Dalam praktiknya asuransi tidak menawarkan
penanggulangan resiko kehilangan jiwa, harta, dan manfaat, tetapi menawarkan
suatu bentuk penanggulangan resiko hilangnya pendapatan, harta, manfaat, atau
resiko ketidakpastian finansia yang disebabkan oleh meninggal dini, cacat,
terkena penyakit kritis, kecelakaan, bencana alam, mala petaka yang dapat
menghalangi seorang atau benda/alat untuk mencapai tujuan keuangan serta dapat
dikategorikan sebagai bentuk tabungan untuk jangka waktu menengah/panjang
seperti dana pendidikan anak, pemeliharaan kesehatan, dana hari tua krn pensiun
dll. Selain itu asuransi dapat digunakan sebagai alat perencanaan keuangan
pribadi, keluarga, atau perusahaan.
Kegiatan asuransi yang telah disebutkan
diatas dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang memiliki definisi yaitu,
perantara keuangan yang menyediakan layanan menanggung resiko ekonomi yang
berhubungan dengan kematian, penyakit, kerusakan, atau kehilangan barang milik
dan perlindungan lain terhadap
kehilangan.
Perusahaan asuransi dapat diklasifikasikan
dalam kategori berdasarkan jenis resiko
yang ditanggung, yaitu :
1.
Perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan
2.
Perusahaan properti dan hutang
B. Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi berbeda-beda menurut
sudut pandangnya. Pengertian-pengertian asuransi antara lain :
1.
Dari sudut pandang ekonomi, asuransi adalah
mengurangi ketidakpastian dengan pengalihan dan penggabungan (menghimpun dana
dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama).
2.
Dari sudut pandang hukum, asuransi adalah upaya
pengalihan resiko melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung
melalui suatu kontrak ganti rugi. perorangan atau perusahaan pada lembaga jasa
keuangan yang mengkhususkan diri pada pengelolaan resiko.
3.
Dari sisi sosial, suransi adalah upaya
menanggung resiko secara bersama oleh anggota suatu kelompok anggota masyarakat
melalui iuran guna membayar kerugianyang diterima oleh salah satu anggotanya
yang mengalami musibah.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulakn bahwa terdapat 4 pihak yang
terlibat dalam asuransi yaitu :
1.
Pihak tertanggung (insured)
2.
Pihak penanggung (insurer)
3.
Peristiwa (accident)
4.
Kepentingan (interest)
C.
Unsur-Unsur Proses Terjadinya Resiko
1.
Chance of
Loss, yaitu kemungkinan kerugian diartikan sebagai kemungkinan terhadap
kejadian buruk yang akan terjadi.
2.
Perils
adalah peristiwa yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan kerugian yang
ditimbulkan oleh alam (badai, tanah longsor, dsb.), perbuatan manusia
(pencurian, sabotase, dsb), ekonomis (deregulasi, dsb.)
3.
Hazard,
yaitu keadaan yang meningkatkan kemungkinan timbulnya Perils. Hazard terbagi 4 antara lain ; physical hazard, moral hazard, morale hazard, dan legal hazard.
4.
Exposure
yaitu perbuatan yang mengabaikan peraturan atau tindakan yang melanggar hukum
sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.
5.
Kemungkinan/probability,
yaitu suatu keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan
terjadinya suatu peristiwa. Terdapat 2 macam probability, yaitu kemungkinan secara aprioro (a priory probability) dan kemungkinan berdasarkan empiris (empirical probability)
6.
Hukum bilangan besar (the law of the large number), yaitu hukum yang berkaitan dengan
peramalan besarnya kemungkinan suatu resiko.
D. Manfaat Asuransi
1.
Memberika n rasa aman dan perlindungan
2.
Pendistribusian biaya dan manfaar yang lebih
adil (the aquitable assetment of cost0
3.
Memberi kepastian
4.
Sarana menabung
5.
Instrumen pengalihan dan penyebaran resiko
6.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung
7.
Menjadikan hidup lebih tenang dan terhidar dari
stres
8.
Jaminan kredit
9.
Sebagai media perencanaan keuangan, baik
keuangan pribadi maupun keuangan perusahaan.
E. Pihak-Pihak yang Berperan dalam Asuransi
1.
Insurance underwriter (penanggung), yaitu pihak
yang memperhitungkan resiko-resiko yang berkaitan dengan kontrak asuransi,
persetujuanpembayaran klaim, dan hal-hal yang penting lain yang menyangkut isi
kontrak asuransi.
2.
Insurance agent, yaitu pihak yang mewakili
penanggung dalam melakukan transaksi atas nama penanggung tersebut, tetapi
tidak bertanggung jawab sama sekali atas apa yang dijanjikan dan hal-hal yang
menyangkut ketetapan kontrak.
3.
Insurance broker, yaitu pihak ketiga selain
penanggung dan tertanggung yang bergerak secara independen yang mempertemukan
pihak penanggung dengan pihak tertanggung.
F.
Underwriting
Underwriting
adalah proses penaksiran mortalitas dan morbiditas calon tertanggung untuk
menetapkan :
1.
Apakah calon tertanggung dapat ditutup
asuransinya
2.
Klasifikasi resiko yang sesuai bagi tertanggung
(mortalitas dan morbiditas).
Tugas utama underwriting, antara lain :
1.
Mengatur dana seefektif mungkin dan
menguntungkan
2.
Dalam asuransi syariah peran underwriter adalah
·
Mempertimbangkan resiko yang diajukan
·
Memutuskan menerima/menolak resiko-resiko tsb
·
Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti
rugi
·
Mengenakan biaya upah pada dana kontribusi
peserta
·
Mengamankan margin profit
Dalam fungsi underwriter, terdapat pula proses seleksi terhadap calon
tertanggung. Berikut faktor-faktor yang memengaruhi seleksi resiko.
1.
Usia
2.
Kondisi fisik dan kesehatan
3.
Jenis pekerjaan
4.
Kondisi finansial
5.
Moral dan kebiasaan
6.
Besarnya nilai pertanggungan
7.
Jenis kelamin
G. Bahaya, Resiko, dan Ketidakpastian
Bahaya menurut paham asuransi adalah akibat
dari peristiwa yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian terhadap
kepentingan objek yang diasuransikan.
Resiko adalah ketidakpastian mengenai
kejadian yang akan menyebabkan kerugian atau menciptakan kesempatan, peluang
(kemungkinan) untuk rugi, dimana kondisi ini berpengaruh terhadap
berlangsungnya kontrak asuransi dari tertanggung dan pemilik polis, dsb.
Ketika resiko dianggap sebagai
ketidakpastian, maka resiko terbagi atas 2 yaitu :
1.
Objective
risk, adalah hubungan variasi kerugian aktual dan kerugian yang diharapkan.
2.
Subjective
risk, adalah ketidakpastian yang berdasarkan kondisi mental seseorang atau
terpusat pada pikirannya.
Ketidak pastian dikatakan pula sebagai resiko yang timbul karena adanya
kondisi hari esok yang tidak dapat diketahui secara pasti pada saat ini.
Ketidak pastian dapat diklasifikasikan sbb :
1.
Ketidak pastian ekonomi
2.
Ketidakpastian alam
3.
Ketidakpastian yang manusiawi
1.
Karakteristik Resiko yang Dapat Diasuransikan
a.
Terjadi atas ketidaksengajaan
b.
Kerugian bersifat pasti (definite)
c.
Kerugian bersifat meyakinkan
d.
Tingkat kerugian dapat diprediksi
e.
Tingakt kerugian tidak akan mengakibatkan
katastropik/pailit pada perusahaan asuransi
f.
Objek yang diasuransikan dapat dinilai dengan
uang
g.
Setara, serupa, dan kualitas serta jumlah yang
memadai
h.
Resiko yang terjadi harus bersifat murni
i.
Resiko yang terjadi karena kebetulan, bukan
kesengajaan
j.
Resiko yang terjadi tidak bertentangan dengan
kepentingan umum
k.
Premi asuransi yang dibebankan, cukup wajar
l.
Pihak yang mengasuransikan harus memiliki
insurable interest
2. Jenis-Jenis Resiko
a.
Menurut sifat resiko
·
Resiko murni (pure risk), yang terbagi atas :
o
Personal risk
o
Property risk
o
Liability risk
·
Resiko spekulatif (speculative risk)
·
Resiko fundamental (fundamental risk)
·
Particular
risk
·
Resiko khusus
·
Resiko dinamis
·
Resiko statis
·
Resiko terhadap benda
·
Resiko terhadap manusia
b.
Menurut kemungkinan pengalihan
·
Resiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain
dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena resiko kepada perusahaan
asurans, dengan membayar premi sehingga semua kerugian yang mungkin timbul
dikemudian hari akan ditanggung pihak asuransi.
·
Resiko yang tidak dapat dialihkan kepada
perusahaan asuransi, umunya yang bersifat spekulatif.
c.
Menurut sumber/penyebab terjadinya resiko
·
Resiko intern, yang berasal dari dalam persahaan
sendiri. (kecelakaan kerja, dsb.)
·
Resiko ekstern, berasal dari luar perusahaan.
(pencurian, penipuan, dsb)
3. Macam-Macam Resiko
a.
Resiko kehilangan
b.
Resiko susut
c.
Resiko rusak
d.
Resiko yang dikecualikan (tidak dapat diganti
rugi) ,antara lain :
·
Setiap barang akan mengalami keausan/penyusutan
karena dipakai baik dari segi fisik atau kualitasnya.
·
Sifat kecacatan/kerusakan barang yang melekat
·
Kerugian yang diakibatkan kelambatan proses
pengiriman barang
·
Susut alamiah
·
Kerugian atas barang yang dimakan tikus, kutu,
dsb.
·
Tertanggung memikul kewajiban untuk melakukan
tindakan yang pantas untuk menghindari kerugian.
4. Mengelola Resiko
Terdapat 5 cara dalam menanggulangi resiko,
antara lain :
a.
Risk
avoidance, yaitu menghidari resiko berkaitan dengan cara menghindarinya.
b.
Loss
control (mengendalikan kerugian), yaitu melakukan tidakan pencegahan dan
pengurangan kerugian program pengurangan resiko.
c.
Risk
retention yaitu perusahaan menanggung sendiri resiko keuangan dari
peristiwa.
d.
Risk
sharing (membagi resiko), membagi resiko dengan pihak lain resiko tersebut
tidak dapat dihindari dan retensi akan peluang kerugian yang sangat besar.
e.
Risk
transfer (memindahkan resiko)
f.
Noninsurance
transfer
g. Insurance
H. Prinsip-Prinsip Asuransi
Dalam asuransi, khususnya asuransi kerugian,
terdapat 5 prinsip utama antara lain :
1.
Prisnsip kepentingan (insurable Interest), yaitu prinsip yang menegaskan bahwa orang yang
menutup asuransi harus memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan
(insurable).
2.
Prinsip Iktikad Baik (Utmost Good Faith), maksudnya adalah pihak tertanggung yang telah
diberi kepercayaan pada pihak penanggung harus beriktikad baik dengan
memberitahukan semua keterangan dan data yang diketahuinya atas interset yang
akan ditutup asuransinya, dimana penjamin harus memberitahu juga segala
ketetapan kontrak asuransi dan segala informasi dan resiko-resiko yang
berhubungan dengan kontrak sehingga kesepakatan dari kedua belah pihak dapat
tercapai.
3.
Prinsip Jaminan (Indemnity), yaitu pengembalian posisi keuangan tertanggung setelah
terjadi kerugian seperti sebelum kerugian terjadi. Prinsip ini hanya berlaku
pada asuransi tanggung gugat.
4.
Proximate
Cause, yaitu suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, diawali ddan
bekerja aktif dari suaty sumber baru yang independen.
5.
Contribution,
yaitu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang
memiliki tujuan bersama untuk ikut membayar ganti rugi pada pihak tertanggung,
meskipun jumlah yang dibayarkan masung-masing penanggung belum tentu sama.
Berikut rumus yang dapat digunakan dalam prinsi kontribusi.
6.
Prinsip kepercayaan, maksudnya adalah
kepercayaan dari penanggung mendapat tempat terhormat dalam setiap penutupan
asuransi.
7.
Right
Subrogation dan Abandonmen. Hak subrogasi yaitu hak penanggung
dalam meinta ganti rugi pada pihak ke-3(pihak yang menyebabkan kerugian).
Sedangkan abandonmen adalah hak tertanggung
untuk menerima ganti rugi dari penganggung atas interest yang mengalami
total loss, dan kewajiba tertanggung untuk menyerahkan sisanya pada pihak
penanggung jika ada.
I.
Tujuan Asuransi
a.
Ganti rugi : mengembalikan tertanggung pada
posisinya sebelum terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerugian.
b.
Tertanggung :
1.
Mendapatkan ketentraman dari resiko yang
dihadapinya
2.
Mendorong keberaniannya dalam menggiatkan
usahanya
c.
Penanggung (umum) : memperoleh keuntungan
disamping menyediakan lapangan kerja.
d.
Penanggung (khusus) :
1.
Meringankan resiko yang dihadapi nasabahnya
2.
Menciptakan ketentraman pada nasabahnya
3.
Mengumpulkan dana dari para nasabah yang akan
digunakan untuk pembangunan bangsa dan negara
J. Polis Asuransi
a. Pengertian
Polis adalah kontrak penutupan
(bukti tertulis) asuransi antara penganggung dan tertanggung, dengan penanggung
menerima sejumlah premi untuk pengikatkan diri sebagai pihak yang mengganti
kerugian yang terjadi kepada penanggung, atas objek dan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam kontrak.
b. Syarat-Syarat kontrak berdasarkan hukum
1.
Ada penawaran (order) dan penerimaan (acceptance)
2.
Objek yang diasuransikan tidak cacat hukum
3.
Para pihak harus kompeten berdasarkan hukum
c. Karakteristik kontrak asuransi (polis asuransi)
1.
Kontrak untuk masa yang akan datang (future contract)
2.
Kontrak atas kejadian (contingent contract)
3.
Kontrak pengalihan resiko
4.
Kontrak bersyarat
5.
Kontrak pelayanan (service contract)
6.
Kontrak yang persyaratannya sudah ditetaplan
terlebih dulu yaitu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
d. Unsur-unsur dalam polis
1.
Deklarasi
2.
Perjanjian asuransi
3.
Persyaratan polis, menyangkut :
·
Kondisi objek yang ditanggung
·
Batas waktu pembayaran premi
·
Permintaan pembatalan polis
·
Prosedur pengajuan klaim
·
Asuransi ganda
·
Subograsi
4.
Pengecualian (exclution)
e. Fungsi umum polis
1.
Perjanjian pertangguangan
2.
Sebagai bukti jaminan penanggung dan tertanggung
3.
Bukti pembayaran premi asuransi
K. Penutupan Asuransi
a. Prosedur penutupan asuransi, tahapannya sbb.
1.
Tertanggung mengajukan permintaan penutupan
asuransi
2.
Mengisi formulir yang tersedia
3.
Penanggung mengeluarkan nota sementara (cover note) atas permintaan penutupan
tsb yang isinya menyatakan penanggung telah menanggung secara yurudis segala
perjanjian asuransi walaupun polis belum keluar.
b. Perjanjian asuransi perakhir, disebabkan oleh
1.
Berakhir secara wajar, karena masa berlaku
perjanjian telah habis
2.
Berakhir secara tidak wajar karena salah satu
pihak yang membatalkan
c. Perjanjian asuransi batal, disebabkan oleh hal-hal berikut.
1.
Penyimpang dari Warranty
2.
Tanpa insurable interest
3.
Perdagangan ilegal
4.
Tidak mengindahkan iktikad baik
5.
Perjanjian dibatalkan
6.
Pelayaran/proses pengiriman barang yang diasuransikan dihentikan untuk perbaikan atau
hal-hal di luar dugaan lainnya
7.
Kapal melakukan deviasi (penyimpangan pelayaran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar