Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Indofood (Produk Indomie)
Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia
yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
ANALISIS
Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus Indomie sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari
segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran
Undang-Undang
Jika dilihat menurut
UUD, PT. Indofood sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen
adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
PT.
Indofood tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Indomie.
Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah :
Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT
Indofood tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Indomie tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya,
produk Indomie tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Indofood harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen.
KESIMPULAN
PT.
Indofood sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat
berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya,
namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut
seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih
ada dipasaran.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Indofood yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
SARAN
Bagi perusahaan Indomie sebaiknya
memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan mengenai
kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie yang mereka
produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi
yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan mereka konsumsi. PT.
Indofood juga wajib memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Bahkan PT. Indofood seharusnya menarik
peredaran Indomie bahkan sebenarnya mereka tidak boleh memproduksi makanan dengan
bahan yang menjadi racun di tubuh konsumennya. PT Indofood juga harus
memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen
terlebih yang sudah keracunan akibat produknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar