Sabtu, 11 Juli 2015

MANAJEMEN PASAR MODAL

A.    Pendahuluan


Pasar modal merupakan salah satu sarana efektif dalam menggerakkan dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan bisnis. Dana masyarakat yang masuk dalam pasar modal merupakan dana jangka panjang, dimana dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal bisnis sehingga meminimalisir ketergantungan perusahaan terhadap hutang komersial baik dalam negeri maupun luar negeri yang umumnya memiliki suku bunga yang sangat tinggi.
Pembiayaan melalui pasar modal berasal dari 2 sumber, yaitu :
1.       Sumber internal, yaitu diperoleh dari setoran dana pemilik perusahaan dan sisa laba yang ditahan  (retained earning).
2.       Sumber eksternal, yaitu diperoleh dari kredit perbankan dan dari lembaga-lembaga pembiayaan lainnya (pasar modal, modal ventura, dsb.)

Pasar modal dapat dikatakan sehat jika memiliki unsur-unsur berikut, yaitu :
1.       Fair, yaitu transaksi berlangsung tanpa pemihakan atas dasar informasi yang merata
2.       Transparan, yaitu pasar modal tsb mampu menyediakan semua informasi setiap saat dan secara tepat (realtime) bagi semua pelaku pasar modal.
3.       Likuid, yaitu pasar modal yang memiliki kemampuan untuk menampung semua kebutuhan penjual dan pembeli setiap saat.
4.       Efisien, yaitu pasar modal mampu menjalankan segala tugasnya dengan sumber daya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

B.    Pengertian Pasar Modal


Pasar modal menurut Scoot, adalah pasar untuk jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan. Sedangkan pasar modal menurut Christoper Pass dan Bryan Lower, adalah suatu tempat melakukan penjualan dan pembelian obligasi dan saham perusahaan serta obligasi pemerintah.  Maka, pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme Over The Counter (OTC).
Pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 segmen, yaitu :

1.       Segmen Nonsekuritas
segmen ini menyediakan dana dari lembaga keuangan secara  langsung kepada perusahaan yang melakukan perundingan langsung. Manfaat yang diperoleh dari pasar modal segmen nonsekuritas sbb :
·         Perusaahn memiliki tambahan sumber pembiayaan
·         Pembelanjaan dapat dialokasikan menurut tingkat kesehatan dan potensi pertumbuhan perusahaan.
·         Perusahaan dan penabung akan mempunyai lebih banyak pilihan sumber pembelanjaan dan investasi.
·         Lembaga keuangan semakin menyadari arti pelayanan yang dapat mereka berikan kepada masyarakat melalui pasar uang.
2.       Segmen Sekuritas
segmen ini dirancang untuk menyediakan sumber pembelanjaan perusahaan jangka panjang dan memungkinkan perusahaan melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat-alat produksi, dan penciptaan kesempatan kerja. Tujuannya adalah memobilisasi tabungan jangka panjang, menyediakan wahana, atau untuk ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan yang produktif.

C.      Sejarah Pasar Modal di Indonesia


Pasar modal telah hadir di Indonesia  sejak tanggal 14 Desember 1912, ditandai dengan berdirinya Vereniging Voor fe Effectenhandel di Batavia (Jakarta) yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk menunjang ekspansi usaha perkebunan milik Belanda di Indonesia yang memiliki investor Belanda dan Eropa lainnya.
Setelah adanya pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda, Pemerintah RI mengaktifkan kembali bursa efek Indonesia dengan dikeluarkannya UU Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951 yang selanjutna ditetapkan dengan UU No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Berdasarkan UU tsb, bursa resmi dibuka kembali tanggal 11 Juni 1952.
Pada tahun 1996, Undang-undang tentang Pasar Modal diperbaharui karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan pasar modal  dan dipersiapkan untuk mengantisipasi era globalisasi yang sudah semakin kompleks dan rumit dan sekaligus untuk melindungi investor. Asper yang diatur dalam UU tersebut di antaranya, sbb :
1.       Kedudukan, tugas pokok, fungsi, wewenang, dan misi Bapepam.
2.       Tujuan bursa efek sebagai penyedia dan pengkoordinasi penyelenggaraan perdagangan efek secara efisien dan bukan untuk mencari keuntungan.
3.       Fungsi Lembaga Kliring dan penjamin (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian (LPP)
4.       Reksa dana dan Portofolio kolektif
5.       Emiten dan perusahaan publik
6.       Transaksi efek yang dilarang
7.       Ketentuan pidana dan sanksi administratif

D.    Visi dan Misi Pasar Modal

1.     Visi Pasar Modal

Visi pasar modal adalah menjadi otoritas pasar modal yang berkualitas internasional, yang mampu mendorong, mengawasi, dan memelihara pasar sehingga berdaya saing global dan mendukung perkembangan ekonomi nasional.

2.     Misi Pasar Modal

a.       Misi ekonomi : menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien guna menunjang perekonomian nasional
b.      Misi ekonomi : menciptakan iklim kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh pembiayaan bagi pasar pemodal dalam melakukan alternatif investasi.
c.       Misi sosial budaya : mengembangkan masyarakat yang berorientasi pasar modal dalam membuat keputusan pembiayaan dan investasi.
d.      Misi kelembagaan : mewujudkan lembaga independen dan berkualitas internasional yang selalu memperbaharui dan mengembangkan diri.

E.     Fungsi Pasar Modal


Pasar modal telah tumbuh menjadi leading indicator bagi ekonomi suatu negara, dengan fungsi antara lain :
1.       Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia bisnis, dan kemungkinan alokasi sumber dana secara optimal.
2.       Memberikan wadah investasi dan memudahkan upaya divesifikasi
3.       Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara
4.       Penyebaran kepemilikan perusahaan ke dalam masyarakat umum
5.       Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat den berprospek
6.       Menciptakan lapangan kerja yang menarik
7.       Menciptakan likuiditas perdagangan efek
8.       Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.

F.     Jenis-Jenis Pasar Modal

1.     Pasar Perdana (Primary Market)

Pasar perdana yaitu pasat dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik, yang biasa dikenal dengan penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).

2.     Pasar Sekunder (Secondary Market)


Pasar sekunder yaitu pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya.

3.     Bursa Paralel


Pasar paralel yaitu pelengkap dari bursa efek yang ada. Bagi perusahaan penerbit efek (emiten) dapat menjual efeknya melalui bursa. Bursa paralel merupakan alternatif bagi perusahaan yang go public yang mau memperjualbelikan efeknya tapi tidak memenuhi syarat pada bursa efek.

Berikut perbedaan antar pasar perdana dengan pasar sekunder :


Keterangan          
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
1.       Harga

Tetap, ditentukan oleh penerbit surat berharga
Berfluktuasi, ditentukan oleh pengaruh supply & demand
2.       Biaya
Tidak dikenakan biaya komisi
Dikenakan biaya komisi
3.       Jangka waktu penualan
Terbatas
Tidak terbatas
4.       Cara memesan
Dilaksanakan melalui agen penjual
Dilaksanakan oleh anggota bursa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar