A. Pendahuluan
Pasar modal merupakan salah satu sarana efektif dalam
menggerakkan dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan
bisnis. Dana masyarakat yang masuk dalam pasar modal merupakan dana jangka
panjang, dimana dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal
bisnis sehingga meminimalisir ketergantungan perusahaan terhadap hutang komersial
baik dalam negeri maupun luar negeri yang umumnya memiliki suku bunga yang
sangat tinggi.
Pembiayaan melalui pasar modal berasal dari 2 sumber, yaitu
:
1.
Sumber internal, yaitu diperoleh dari setoran
dana pemilik perusahaan dan sisa laba yang ditahan (retained
earning).
2.
Sumber eksternal, yaitu diperoleh dari kredit
perbankan dan dari lembaga-lembaga pembiayaan lainnya (pasar modal, modal
ventura, dsb.)
Pasar
modal dapat dikatakan sehat jika memiliki unsur-unsur berikut, yaitu :
1.
Fair,
yaitu transaksi berlangsung tanpa pemihakan atas dasar informasi yang merata
2.
Transparan, yaitu pasar modal tsb mampu
menyediakan semua informasi setiap saat dan secara tepat (realtime) bagi semua pelaku pasar modal.
3.
Likuid, yaitu pasar modal yang memiliki
kemampuan untuk menampung semua kebutuhan penjual dan pembeli setiap saat.
4.
Efisien, yaitu pasar modal mampu menjalankan
segala tugasnya dengan sumber daya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
B.
Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal menurut Scoot, adalah pasar untuk jangka panjang dimana saham biasa,
saham preferen, dan obligasi diperdagangkan. Sedangkan pasar modal menurut
Christoper Pass dan Bryan Lower, adalah suatu tempat melakukan penjualan dan
pembelian obligasi dan saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Maka, pengertian pasar modal adalah transaksi
yang dilakukan melalui mekanisme Over The Counter (OTC).
Pasar
modal dapat dibedakan menjadi 2 segmen, yaitu :
1.
Segmen Nonsekuritas
segmen ini menyediakan dana dari lembaga keuangan secara langsung kepada perusahaan yang melakukan perundingan langsung. Manfaat yang diperoleh dari pasar modal segmen nonsekuritas sbb :
segmen ini menyediakan dana dari lembaga keuangan secara langsung kepada perusahaan yang melakukan perundingan langsung. Manfaat yang diperoleh dari pasar modal segmen nonsekuritas sbb :
·
Perusaahn memiliki tambahan sumber pembiayaan
·
Pembelanjaan dapat dialokasikan menurut tingkat
kesehatan dan potensi pertumbuhan perusahaan.
·
Perusahaan dan penabung akan mempunyai lebih
banyak pilihan sumber pembelanjaan dan investasi.
·
Lembaga keuangan semakin menyadari arti
pelayanan yang dapat mereka berikan kepada masyarakat melalui pasar uang.
2.
Segmen Sekuritas
segmen ini dirancang untuk menyediakan sumber pembelanjaan perusahaan jangka panjang dan memungkinkan perusahaan melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat-alat produksi, dan penciptaan kesempatan kerja. Tujuannya adalah memobilisasi tabungan jangka panjang, menyediakan wahana, atau untuk ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan yang produktif.
segmen ini dirancang untuk menyediakan sumber pembelanjaan perusahaan jangka panjang dan memungkinkan perusahaan melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat-alat produksi, dan penciptaan kesempatan kerja. Tujuannya adalah memobilisasi tabungan jangka panjang, menyediakan wahana, atau untuk ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan yang produktif.
C. Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal telah hadir di Indonesia sejak tanggal 14 Desember 1912, ditandai
dengan berdirinya Vereniging Voor fe
Effectenhandel di Batavia (Jakarta) yang bertujuan untuk menghimpun dana
untuk menunjang ekspansi usaha perkebunan milik Belanda di Indonesia yang
memiliki investor Belanda dan Eropa lainnya.
Setelah adanya pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda,
Pemerintah RI mengaktifkan kembali bursa efek Indonesia dengan dikeluarkannya
UU Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951 yang selanjutna ditetapkan dengan UU
No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Berdasarkan UU tsb, bursa resmi dibuka kembali
tanggal 11 Juni 1952.
Pada tahun 1996, Undang-undang tentang Pasar Modal
diperbaharui karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan pasar modal dan dipersiapkan untuk mengantisipasi era
globalisasi yang sudah semakin kompleks dan rumit dan sekaligus untuk
melindungi investor. Asper yang diatur dalam UU tersebut di antaranya, sbb :
1.
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, wewenang, dan
misi Bapepam.
2.
Tujuan bursa efek sebagai penyedia dan
pengkoordinasi penyelenggaraan perdagangan efek secara efisien dan bukan untuk
mencari keuntungan.
3.
Fungsi Lembaga Kliring dan penjamin (LKP) dan
Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian (LPP)
4.
Reksa dana dan Portofolio kolektif
5.
Emiten dan perusahaan publik
6.
Transaksi efek yang dilarang
7.
Ketentuan pidana dan sanksi administratif
D. Visi dan Misi Pasar Modal
1.
Visi Pasar Modal
Visi pasar modal adalah menjadi
otoritas pasar modal yang berkualitas internasional, yang mampu mendorong,
mengawasi, dan memelihara pasar sehingga berdaya saing global dan mendukung
perkembangan ekonomi nasional.
2.
Misi Pasar Modal
a.
Misi ekonomi : menciptakan pasar modal yang
teratur, wajar, dan efisien guna menunjang perekonomian nasional
b.
Misi ekonomi : menciptakan iklim kondusif bagi
perusahaan dalam memperoleh pembiayaan bagi pasar pemodal dalam melakukan
alternatif investasi.
c.
Misi sosial budaya : mengembangkan masyarakat
yang berorientasi pasar modal dalam membuat keputusan pembiayaan dan investasi.
d.
Misi kelembagaan : mewujudkan lembaga independen
dan berkualitas internasional yang selalu memperbaharui dan mengembangkan diri.
E. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal telah tumbuh menjadi leading indicator bagi
ekonomi suatu negara, dengan fungsi antara lain :
1.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang
untuk dunia bisnis, dan kemungkinan alokasi sumber dana secara optimal.
2.
Memberikan wadah investasi dan memudahkan upaya
divesifikasi
3.
Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi
negara
4.
Penyebaran kepemilikan perusahaan ke dalam
masyarakat umum
5.
Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang
sehat den berprospek
6.
Menciptakan lapangan kerja yang menarik
7.
Menciptakan likuiditas perdagangan efek
8.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan
profesionalisme, serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.
F.
Jenis-Jenis Pasar Modal
1.
Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana yaitu pasat dimana emiten pertama kali
memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik, yang biasa
dikenal dengan penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar
sekunder yaitu pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan
hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya.
3. Bursa Paralel
Pasar
paralel yaitu pelengkap dari bursa efek yang ada. Bagi perusahaan penerbit efek
(emiten) dapat menjual efeknya melalui bursa. Bursa paralel merupakan
alternatif bagi perusahaan yang go public yang mau memperjualbelikan efeknya
tapi tidak memenuhi syarat pada bursa efek.
Berikut perbedaan antar pasar perdana
dengan pasar sekunder :
Keterangan
|
Pasar Perdana
|
Pasar Sekunder
|
1.
Harga
|
Tetap, ditentukan
oleh penerbit surat berharga
|
Berfluktuasi,
ditentukan oleh pengaruh supply & demand
|
2.
Biaya
|
Tidak dikenakan biaya komisi
|
Dikenakan biaya komisi
|
3.
Jangka waktu penualan
|
Terbatas
|
Tidak terbatas
|
4.
Cara memesan
|
Dilaksanakan melalui agen penjual
|
Dilaksanakan oleh anggota bursa
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar