HUKUM BISNIS
SURAT-SURAT BERHARGA
1.
CEK (CHEQUE)
Pengertian
cek adalah surat perintah tanpa syarat
dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan
pembayaran.
Syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di
dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
1.
Pada surat cek harus tertulis
perkataan "CEK"
2.
Surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu
3.
Nama bank yang harus membayar
(tertarik)
4.
Penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
5.
Ada tanda tangan penarik.
2. WESEL
Wesel
/ bill of exchange atau juga
dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft
adalah; surat berharga yang berisi perintah tidak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya
(tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang
yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah
merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah
berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah
perorangan.
Syarat-syarat wesel menurut ketentuan
Pasal 100 KUHD, harus memuat hal-hal sebagai berikut, yaitu :
1.
Istilah “wesel” harus dimuat dalam
teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2.
Perintah tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
3.
Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4.
Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5.
Penetapan tempat di mana pembayaran
harus dilakukan.
6.
Nama orang kepada siapa atau
penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7.
Tanggal dan tempat surat wesel
diterbitkan.
8.
Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Contoh Wesel
3. Giro
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu
cara pembayaran yang hampir
merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat
perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada
rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak
penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka,
sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun
mereka.
Contoh Giro
4. Obligasi
Obligasi adalah surat
berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman
yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal)
• Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang
• Menerbitkan Obligasi : berhutang uang
• Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang
• Menerbitkan Obligasi : berhutang uang
Contoh Surat Obligasi
4. Saham
Saham didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh
seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan
Fakhruddin, 2001: 5).
Contoh Lembar Saham dalam Warkat Sertifikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar