Sabtu, 11 Juli 2015

HUKUM BISNIS - SURAT-SURAT BERHARGA


HUKUM BISNIS
SURAT-SURAT BERHARGA

 

1. CEK (CHEQUE)


 Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
1.      Pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
2.      Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu        
3.      Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.      Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5.      Ada tanda tangan penarik.

Contoh Lembaran Cek


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2. WESEL


Wesel / bill of exchange atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah; surat berharga yang berisi perintah tidak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.

Syarat-syarat wesel menurut ketentuan Pasal 100 KUHD, harus memuat hal-hal sebagai berikut, yaitu :
1.      Istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2.      Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.      Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4.      Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5.      Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
6.      Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7.      Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8.      Tanda tangan orang yang menerbitkan.










Contoh Wesel

3. Giro


Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Contoh Giro

4. Obligasi

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal)
• Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang
• Menerbitkan Obligasi : berhutang uang


Contoh Surat Obligasi

4. Saham


Saham didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).


Contoh Lembar Saham dalam Warkat Sertifikat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar