Sabtu, 11 Juli 2015

HUKUM BISNIS

KEGIATAN BISNIS
 Kegiatan bisnis secara umum dapat bedakan 3 bidang usaha yaitu :
  1.  Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
  3.  Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

Fungsi Hukum Bisnis
  1.  Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
  2.  Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3.  Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

 Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
  • 1. Kontrak bisnis
  • 2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
  • 3. Perusahaan go publik dan pasar modal
  • 4. Jual beli perusahaan
  • 5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
  • 6. Kepailitan dan likuidasi
  • 7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
  • 8. Perkreditan dan pembiayaan
  • 9. Jaminan hutang
  • 10. Surat-surat berharga
  • 11. Ketenagakerjaan/perburuhan
  • 12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
  • 13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • 14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
  • 15. Keagenan dan distribusi
  • 16. Asuransi (UU No. 2/1992)
  • 17. Perpajakan
  • 18. Penyelesaian sengketa bisnis
  • 19. Bisnis internasional
  • 20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
  • 21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
  • 22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
  • 23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
  • 24. Hukum Kegiatan Pertambangan
  • 25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
  • 26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
  • 27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
  • 28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

 Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
  • • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
  • • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
  1.  Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2.  Hukum Dagang (KUHDagang)
  3.  Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4.  Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang

Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
  1.  Perundang-undangan
  2.  Perjanjian
  3.  Traktat
  4.  Jurisprudensi
  5.  Kebiasaan
  6.  Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll

Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)


1 komentar:

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus